15.7.08

Puasa Ramadan

“Wahai orang-orang yang beriman, ditetapkan atas kalian berpuasa sebagaimana telah ditetapkan atas orang-orang yang sebelum kalian, mudah-mudahan kalian bertakwa.” (Quran 2:183)

Berpuasa pada bulan Ramadan adalah salah satu kewajiban yang ditetapkan Allah atas orang-orang yang beriman.  Mereka yang pada bulan itu “hadir,” dalam arti tidak sedang dalam perjalanan, diperintahkan berpuasa.

“Bulan Ramadan yang padanya Quran diturunkan untuk menjadi petunjuk bagi manusia, dan penjelasan-penjelasan dari petunjuk itu, dan pemisah.  Maka siapa di antara kalian yang hadir pada bulan itu hendaklah berpuasa …” (Quran 2:185)

Puasa yang dalam bahasa Arab disebut “shawm/shiyaam” secara literal bermakna “menahan/mengekang.”  Dalam praktiknya, puasa Ramadan dilakukan dengan menahan diri dari makan, minum, dan berhubungan seksual dari sejak fajar sampai dengan datangnya malam.

Pada malam harinya orang-orang yang berpuasa diperbolehkan untuk makan, minum, maupun melakukan hubungan suami-istri.

Namun kebolehan untuk melakukan hubungan suami-istri tidak berlaku bagi mereka yang telah memutuskan untuk diam beribadah (iktikaf) di masjid.

“Dibolehkan bagi kalian pada malam puasa bercampur dengan perempuan-perempuan kalian; mereka adalah pakaian bagi kalian, dan kalian adalah pakaian bagi mereka … dan janganlah campuri mereka sedang kalian iktikaf di masjid ...” (Quran 2:187)

Waktu Berpuasa
Seperti yang telah disinggung sebelumnya, puasa dimulai pada saat fajar dan berakhir ketika telah masuk malam.

“… Makan dan minumlah sampai jelas bagi kalian benang putih dari benang hitam pada fajar, kemudian sempurnakanlah puasa sampai (datang) malam …” (Quran 2:187)

Fajar adalah waktu antara akhir malam dan awal pagi.  Ketika itu keadaan langit masih agak gelap, namun sinar awal mentari telah mulai tampak di cakrawala.  Keadaan ini mulai terjadi pada saat posisi matahari kurang lebih 10 derajat di bawah horizon.

Untuk wilayah yang terletak di dekat khatulistiwa seperti Indonesia, kita bisa memperhitungkan bahwa fajar akan didapati kurang lebih 40 menit sebelum terbit matahari.  Apabila dikonversi ke perhitungan waktu “subuh” versi Departemen Agama RI yang menggunakan patokan posisi matahari 20 derajat di bawah horizon, waktu fajar itu adalah 40 menit setelah waktu “subuh.”

Adapun malam adalah saat ketika kegelapan telah menutupi alam.

“Dan suatu tanda bagi mereka adalah malam; Kami tanggalkan siang darinya, maka ketika itu mereka (dalam) kegelapan.” (Quran 36:37)

"Demi malam apabila menutupi." (Quran 92:1)

Malam menutupi alam dengan kegelapan laksana pakaian menutupi badan.

"Dan Kami menjadikan malam sebagai pakaian." (Quran 78:10)

Kata kunci untuk “malam” adalah “kegelapan yang menutupi.”  Waktu terbenamnya matahari (magrib) belum dapat disebut malam, karena pada saat itu belum datang kegelapan yang menutupi.  Terbukti kita masih dapat melihat dengan jelas tanpa alat penerangan saat terbenamnya matahari.

Kegelapan malam yang menandakan akhir ritual puasa baru datang setelah posisi matahari berada sekitar 10 derajat di bawah horizon, atau sekitar 40 menit setelah terbenam untuk wilayah-wilayah yang berada di dekat khatulistiwa.  Jika matahari terbenam jam 18.00 petang, maka kita berbuka puasa jam 18:40 malam.

Tebusan atas Orang yang Tidak Berpuasa
Orang-orang yang sanggup berpuasa namun ingin tidak berpuasa, bisa menggantinya dengan tebusan (fidyah).  Ketentuan tebusan ini berlaku umum tanpa batasan tertentu.  Siapapun, dengan alasan apapun, bisa menggunakannya bila mau.

Tebusan yang ditetapkan Allah adalah memberi makan orang miskin.  Tidak berpuasa sehari ditebus dengan memberi seporsi makan kepada orang miskin; tidak berpuasa lima hari ditebus dengan memberi lima porsi makan kepada orang miskin; tidak berpuasa tiga puluh hari penuh selama bulan Ramadan ditebus dengan memberi tiga puluh porsi makan kepada orang miskin.

Ketentuan tebusan ini berlaku untuk orang-orang yang sebenarnya sanggup berpuasa.  Orang-orang yang secara permanen memang tidak sanggup berpuasa, seperti misalnya orang tua yang sudah sangat lemah, tidak diwajibkan untuk mengeluarkan tebusan.

Meskipun ada pilihan antara berpuasa atau membayar tebusan, Allah mengingatkan bahwa berpuasa itu adalah pilihan yang lebih baik.  Jadi, siapa yang sanggup berpuasa sebaiknya tidak meninggalkannya.

“… dan atas orang-orang yang menyanggupinya, tebusan, (yaitu) memberi makan seorang miskin.  Tetapi lebih baik baginya membuat kebaikan dengan sukarela, berpuasa adalah lebih baik bagi kalian, jika kalian mengetahui.” (Quran 2:184)

Sakit dan Dalam Perjalanan
Apabila pada bulan Ramadan kita sakit atau melakukan perjalanan, kita boleh tidak berpuasa selama hari-hari tersebut namun harus menggantinya pada hari-hari lain.  Berapa hari puasa Ramadan yang ditinggalkan, sejumlah itu pula puasa pengganti harus dilakukan.

“… barang siapa di antara kalian sakit, atau dalam perjalanan, maka sebilangan dari hari-hari yang lain …” (Quran 2:184)

Status puasa pengganti tidak berbeda dengan puasa Ramadan, karenanya ia juga dapat diganti dengan tebusan.  Meskipun demikian, kembali diingatkan bahwa berpuasa adalah pilihan yang lebih baik.

Perempuan Haid/Hamil/Menyusui
Perempuan yang sedang haid, atau hamil, atau menyusui tidak dikecualikan dari kewajiban berpuasa.  Mereka tetap wajib berpuasa pada bulan Ramadan.

Apabila ternyata keadaan perempuan yang sedang haid, atau hamil, atau menyusui melemahkan tubuhnya sehingga tidak sanggup berpuasa, atau disarankan untuk tidak berpuasa oleh dokter, maka atasnya berlaku ketentuan orang sakit.

Apabila sebenarnya dia sanggup berpuasa tapi memilih untuk tidak berpuasa, mungkin demi kecukupan nutrisi bayinya atau alasan lain, maka atasnya berlaku ketentuan tebusan sebagaimana yang telah diterangkan sebelumnya.

*Lihat foto perbandingan antara suasana magrib dan suasana 30 menit kemudian di sini.

Share on Facebook

Artikel Terkait: