13.5.15

Zina

Zina, yaitu hubungan seks terlarang antara laki-laki dan perempuan, adalah salah satu dosa besar yang harus dijauhi oleh orang-orang yang beriman.

Komitmen untuk tidak berzina termasuk sesuatu yang mendasar di dalam Islam. Hal itu tercermin dari tercantumnya ia di dalam butir janji setia (baiat) seorang mukmin kepada Nabi.

“Wahai Nabi, apabila perempuan-perempuan yang beriman datang kepadamu untuk berjanji setia kepadamu, bahwa mereka tidak akan menyekutukan sesuatu dengan Allah, tidak akan mencuri, tidak akan berzina ...” (Quran 60:12)

Allah memerintahkan kita agar jangan mendekati zina. Ini adalah sebuah langkah antisipasi agar kita tidak terjerumus ke dalam perzinaan. Daya tarik alami yang kuat antara laki-laki dan perempuan mengakibatkan sulit bagi seseorang yang telah dekat dengan perzinaan untuk tidak benar-benar melakukannya.

“Dan janganlah kalian mendekati zina; sesungguhnya ia adalah suatu perbuatan keji, dan suatu jalan yang buruk.” (Quran 17:32)

Saking buruknya zina itu sehingga orang yang telah berzina hanya boleh kawin dengan orang yang juga telah berzina, atau dengan orang musyrik. Secara umum orang beriman terlarang dari mengawini orang musyrik, namun untuk orang yang berzina justru orang musyrik itulah salah satu alternatif yang dapat mereka kawini. Bukankah jelas bagaimana derajat seorang mukmin turun gara-gara dia berzina?

“Laki-laki yang berzina tidak boleh mengawini selain perempuan yang berzina, atau perempuan yang musyrik; dan perempuan yang berzina tidak boleh mengawininya selain laki-laki yang berzina, atau laki-laki yang musyrik; dan yang demikian itu diharamkan atas orang-orang beriman.” (Quran 24:3)

Hukuman bagi laki-laki maupun perempuan yang berzina adalah dicambuk seratus kali di hadapan sekumpulan orang-orang beriman. Eksekutor harus mencambuk dengan kuat tanpa ada rasa kasihan kepada terhukum.

“Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya dengan seratus cambukan, dan janganlah kalian berbelas kasihan kepada keduanya dalam (melaksanakan) hukum Allah, jika kalian percaya kepada Allah dan hari akhir; dan hendaklah segolongan dari orang-orang beriman mempersaksikan (pelaksanaan) hukuman (bagi) keduanya.” (Quran 24:2)

Khusus terhadap perempuan yang berstatus sebagai budak, hukumannya adalah separuh dari perempuan merdeka, yang berarti lima puluh kali cambukan.

“... jika mereka mendatangi perbuatan keji (zina), maka bagi mereka separuh dari hukuman atas perempuan-perempuan yang terjaga (merdeka) ...” (Quran 4:25)

Empat Saksi
Untuk menuduh bahwa seseorang telah berzina maka si penuduh harus menghadirkan empat orang saksi.

Empat saksi untuk perzinaan adalah syarat yang berat. Perzinaan biasanya dilakukan secara tertutup sehingga sangat kecil kemungkinan ia sampai disaksikan oleh empat orang.

Di antara hikmah dari syarat yang berat tersebut adalah agar orang tidak mudah melemparkan tuduhan zina kepada orang lain, dan agar tidak banyak berita perzinaan menyebar di masyarakat yang dapat mengakibatkan perbuatan mesum tersebut lambat laun dianggap sebagai hal yang “biasa.”

“Mengapa mereka tidak mendatangkan empat saksi atasnya? Maka jika mereka tidak mendatangkan saksi-saksi, maka mereka itu di sisi Allah adalah orang-orang yang berdusta.” (Quran 24:13)

Karena syarat untuk menuduh bahwa seseorang telah berzina adalah mengajukan empat orang saksi, maka seseorang tidak boleh melempar tuduhan zina jika dia tidak dapat menghadirkan empat orang saksi.

Apabila seseorang menuduh bahwa seseorang telah berzina tapi dia tidak dapat menghadirkan empat orang saksi, maka dia dihukum delapan puluh kali cambukan. Pengecualian atas ketentuan ini adalah perzinaan yang dilakukan oleh seorang istri yang mana saksinya adalah suaminya sendiri sebagaimana yang nanti akan dijelaskan.

“Dan orang-orang yang menuduh perempuan-perempuan yang terjaga, kemudian mereka tidak mendatangkan empat saksi, maka deralah mereka delapan puluh cambukan, dan janganlah kalian terima kesaksian mereka selama-lamanya. Mereka itulah orang-orang yang fasik.” (Quran 24:4)

Pengecualian dari keharusan mengajukan empat orang saksi adalah dalam kasus seorang suami mendapati istrinya berzina sedangkan saksinya hanya dia seorang. Apabila demikian yang terjadi maka suami bisa menuduh bahwa istrinya telah berzina dengan bersaksi empat kali dengan nama Allah bahwa tuduhannya benar. Kesaksiannya yang ke lima adalah bahwa laknat Allah atas dirinya jika dia berdusta.

“Dan orang-orang yang menuduh istrinya (berzina) sedangkan tidak ada baginya saksi-saksi selain diri mereka sendiri, maka kesaksian masing-masing orang itu adalah empat kali bersaksi dengan (nama) Allah bahwa dia sungguh termasuk orang-orang yang benar. Dan yang ke lima, bahwa laknat Allah atasnya jika dia termasuk orang-orang yang berdusta.” (Quran 24:6-7)

Si istri, apabila yakin dirinya tidak bersalah, dapat terhindar dari hukuman dengan empat kali bersaksi dengan nama Allah bahwa tuduhan suaminya itu adalah dusta. Kesaksiannya yang ke lima adalah bahwa murka Allah atas dirinya jika tuduhan suaminya itu benar.

“Dan dia (istri) akan terhindar dari hukuman apabila dia bersaksi empat kali dengan (nama) Allah bahwa dia (suaminya) sungguh termasuk orang-orang yang berdusta. Dan yang ke lima, bahwa murka Allah atasnya (istri) jika dia (suaminya) termasuk orang-orang yang benar.” (Quran 24:8-9)

Share on Facebook

Artikel Terkait: