10.7.14

Anak Yatim

Islam memberi perhatian yang sangat besar kepada anak yatim, utamanya terkait dengan penyantunan terhadap mereka dan perlindungan atas harta mereka.

Beberapa ketentuan Allah di dalam Quran terkait dengan anak yatim adalah sebagai berikut:

Berbuat Kebaikan untuk Anak Yatim

Kita wajib berbuat kebaikan dengan menafkahkan sebagian harta kita untuk orang-orang yang membutuhkan. Dan salah satu pihak yang Allah tentukan berhak menerima uluran tangan kita adalah anak yatim.

“... dan memberikan harta yang dicintainya kepada kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin, gelandangan, para peminta-minta, dan (untuk membebaskan) budak-budak ...” (Quran 2:177)

“Dan mereka memberi makan (dengan) makanan yang disukainya kepada orang miskin, anak yatim, dan tawanan” (Quran 76:8)

Memberi Anak Yatim ketika Pembagian Warisan

Apabila ada anak yatim yang hadir ketika kita sedang melakukan pembagian harta warisan, maka berilah mereka sekadarnya.

“Dan apabila pembagian itu dihadiri para kerabat, anak-anak yatim, dan orang-orang miskin, maka berilah mereka rezeki darinya, dan ucapkanlah kepada mereka perkataan yang patut.” (Quran 4:8)

Bagian Harta Rampasan Perang untuk Anak Yatim

Sebagian dari harta rampasan perang yang didapatkan oleh orang-orang beriman diperuntukkan bagi orang-orang yang berhak, termasuk di antaranya anak yatim.

“Dan ketahuilah bahwa apa saja rampasan perang yang kalian peroleh, maka satu per limanya untuk Allah, dan untuk rasul, dan untuk kerabat (rasul), dan anak-anak yatim, orang-orang miskin, dan gelandangan ...” (Quran 8:41 [lihat pula 59:7])

Harta Anak Yatim

Harta yang diwarisi oleh anak yatim sementara waktu dipegang oleh walinya hingga si anak cukup umur. Ada hal-hal yang harus diperhatikan oleh mereka yang diamanahi mengurus harta anak yatim, yaitu:

Pertama, harta tersebut digunakan untuk menafkahi kebutuhan (makanan, pakaian, dll) anak yatim yang bersangkutan.

“Dan janganlah kalian serahkan kepada orang-orang yang bodoh harta mereka yang Allah jadikan kalian pengurusnya. Dan berilah mereka rezeki dan pakaian darinya, dan ucapkanlah kepada mereka perkataan yang pantas.” (Quran 4:5)

Ke dua, pengurus harus memisahkan dengan jelas antara harta milik si anak yatim dengan harta miliknya. Tidak boleh dia mencampurkan harta anak yatim tersebut ke dalam harta miliknya yang akan berakibat termakannya harta si anak yatim oleh pengurus.

Ke tiga, pengurus tidak boleh menukar harta benda miliknya dengan harta benda milik si anak yatim.

“Dan berikanlah kepada anak-anak yatim harta mereka, dan janganlah kalian menukar yang buruk dengan yang baik, dan janganlah kalian makan harta mereka pada harta kalian. Sesungguhnya ia adalah dosa yang besar.” (Quran 4:2)

Ke empat, pengurus tidak boleh memakan harta anak yatim tersebut. Pengecualiannya adalah jika si pengurus seorang yang fakir, maka tidak mengapa dia ikut memakan harta tersebut sekadarnya dengan tidak melampaui batas.

Ke lima, jangan tergesa-gesa menyerahkan harta anak yatim tersebut sebelum si anak dewasa dan pandai mengurus hartanya sendiri.

Ke enam, segera setelah anak yatim tersebut sampai pada usia layak kawin dan terlihat sudah pandai mengurus hartanya sendiri, serahkan harta tersebut kepada mereka. Dan adakanlah saksi-saksi dalam proses serah-terima harta tersebut.

“Dan ujilah anak-anak yatim itu hingga mereka sampai umur untuk kawin. Kemudian jika kalian melihat mereka telah cerdik, maka serahkanlah kepada mereka harta mereka. Dan janganlah kalian memakannya secara berlebihan dan tergesa-gesa (menyerahkannya) sebelum mereka dewasa. Dan barang siapa kaya maka hendaklah dia menahan diri, dan barang siapa fakir maka boleh dia makan dengan patut. Kemudian apabila kalian menyerahkan kepada mereka harta mereka, maka adakanlah saksi-saksi atas mereka. Dan cukuplah Allah sebagai penghitung.” (Quran 4:6)

Siapa yang berani memakan harta anak yatim tanpa hak, Allah menjanjikan kepadanya neraka yang menyala.

“Sesungguhnya orang-orang yang memakan harta anak-anak yatim secara zalim, sebenarnya mereka memakan api dalam perut mereka, dan mereka akan memasuki api yang menyala-nyala.” (Quran 4:10)

Mengawini Anak Yatim

Apabila seorang laki-laki mempunyai ketertarikan kepada seorang anak yatim perempuan, tentu dia dapat mengawininya. Tapi sebelum memutuskan untuk mengawininya si laki-laki harus terlebih dahulu memeriksa hatinya apakah dia tidak akan tergoda untuk berbuat tidak adil kepada perempuan yatim yang akan dikawininya.

Evaluasi ini diperlukan karena pada dasarnya anak yatim mempunyai kedudukan yang lemah. Dia tidak memiliki orang tua yang akan membela haknya, sedangkan usianya sendiri masih belia. Kondisi ini memungkinkan laki-laki yang mengawininya tergoda untuk tidak menunaikan apa yang menjadi hak perempuan yatim tersebut.

Yang dimaksud dengan hak perempuan yatim di sini bukan hanya mahar, tetapi juga harta warisan dari orang tua si anak yatim apabila laki-laki yang akan mengawininya merupakan walinya sendiri yang selama ini memegang harta warisan perempuan yatim tersebut.

Si wali harus tetap menjaga harta warisan anak yatim yang telah menjadi istrinya tersebut, dan menyerahkannya ketika si perempuan telah cukup pandai mengurus hartanya sendiri. Dia tidak boleh tergoda untuk tetap menguasai dan memakan harta warisan perempuan yatim tersebut manakala dia mengawininya (lihat surah 4:127).

Jika seorang laki-laki khawatir tidak bisa menegakkan keadilan terkait hak perempuan yatim sebagaimana yang diuraikan, maka silakan mencari perempuan lain untuk diperistri.

“Dan jika kalian khawatir bahwa kalian tidak akan adil pada anak-anak yatim itu, maka kawinilah perempuan-perempuan (lain) yang baik bagi kalian ...” (Quran 4:3)

Kecaman bagi yang Tidak Memuliakan Anak Yatim

Allah mengecam orang yang tidak memuliakan anak yatim. Dan disebutkan bahwa salah satu ciri dari orang yang mendustakan adanya pembalasan (di akhirat) adalah bahwa mereka sewenang-wenang terhadap anak yatim.

“Sekali-kali tidak! Tetapi kalian tidak memuliakan anak yatim” (Quran 89:17)

“Sudahkah kamu melihat orang yang mendustakan pembalasan? Maka itulah orang yang menolak anak yatim” (Quran 107:1-2)

Share on Facebook

Artikel Terkait: