16.9.14

Kawin Mut'ah/Kontrak dan Kawin Siri

Kawin Mut’ah/Kontrak

“... Kemudian mereka (istri-istri) yang kalian telah bersenang-senang dengannya, maka berilah mereka mahar mereka (sebagai) suatu ketentuan.  Dan tidak ada kesalahan atas kalian dalam apa yang kalian saling rela padanya dari sesudah yang ditentukan itu.  Sesungguhnya Allah Mengetahui, Bijaksana.” (Quran 4:24)

Ayat di atas dianggap sebagai dasar dari “kawin mut’ah” atau yang dikenal juga dengan “kawin kontrak.” Dari penggalan frasa “stamta’tum” (terj: kalian telah bersenang-senang) pada ayat tersebut dimunculkanlah istilah kawin mut’ah alias kawin senang-senang.

Padahal sebenarnya potongan ayat yang memuat frasa “stamta’tum” di atas tidak lain dari perintah untuk menyegerakan penyerahan mahar.

Berbeda dengan kebiasaan saat ini yang mana mahar langsung diserahkan ketika akad nikah,  dari ayat-ayat Quran (2:236, 237; 4:24) kita mengetahui bahwa praktik yang berlaku pada masa itu adalah mahar bisa jadi disebutkan ketika akad nikah, namun tidak langsung diserahkan saat itu juga.

Suami yang tidak amanah mungkin saja akan menunda-nunda penyerahan mahar tersebut sampai sekian lama.  Namun dengan adanya ayat di atas, si suami tidak boleh berbuat demikian karena ada perintah untuk menyerahkan mahar tersebut segera setelah dia “bersenang-senang” dengan si istri.

Tidak ada hal yang bersifat “khusus” dalam uraian ayat di atas.  “Bersenang-senang” dengan istri adalah hal yang lumrah saja dalam perkawinan, dan sama sekali tidak mengindikasikan sesuatu yang “lain dari biasa.”

Jadi sebenarnya tidak ada konsep “kawin mut’ah” pada ayat di atas (maupun pada ayat-ayat Quran yang lainnya).

Dalam praktiknya yang dimaksud dengan kawin mut’ah itu adalah perkawinan untuk jangka waktu tertentu, tanpa wali, tanpa saksi, tanpa proses perceraian (bubar begitu saja ketika jangka waktunya habis), tanpa hak saling mewarisi, dan tanpa nasab (anak yang dihasilkan tidak mempunyai hubungan hukum dengan bapaknya).

Dari definisi tersebut terlihat jelas bahwa konsep kawin mut’ah itu mungkar dan mengada-ada.

Adanya prosedur dalam perceraian (idah, saksi, pemberian penyenang), hak waris-mewarisi antara suami-istri, dan hubungan keluarga antara seorang anak dengan bapaknya adalah ketetapan hukum yang sudah baku.  Hal-hal tersebut bukanlah sesuatu yang bisa dikesampingkan oleh kesepakatan.

Kesimpulannya, kawin mut’ah alias kawin kontrak itu hukumnya haram.

Kawin Waktu Tertentu

Terlepas dari konsep “kawin mut’ah” di atas, menetapkan jangka waktu bagi perkawinan sebenarnya boleh-boleh saja.

Ikatan perkawinan itu terlahir dari perjanjian.  Dan tidak berbeda dengan perjanjian lain, perjanjian perkawinan pun boleh ditentukan jangka waktu berlakunya.

Dalam hal perkawinan ditentukan jangka waktunya, maka pada hari setelah jangka waktu itu berakhir, si suami dianggap menyatakan cerai kepada istrinya.  Misalnya kemarin adalah hari terakhir dari jangka waktu perkawinan yang disepakati, maka pada hari ini si suami dianggap menyatakan cerai atas istrinya tersebut.

Apakah berarti hubungan di antara mereka langsung selesai?  Tentu tidak.  Mereka kini memasuki tahap perceraian yang tidak berbeda dengan perceraian dalam perkawinan umumnya.  Ada masa idah; ada nafkah dalam masa idah; ada dua saksi perceraian; dan ada pemberian penyenang.

Jadi semua prosedur dalam perceraian tetap berlaku.  Satu-satunya yang berbeda adalah bahwa pada perkawinan seperti ini jatuhnya pernyataan cerai sudah “terjadwal” sejak awal.

Kawin Siri

Istilah siri berasal dari bahasa Arab “sirr” yang berarti sembunyi-sembunyi/rahasia.  Jadi kawin siri adalah perkawinan yang dilakukan secara sembunyi-sembunyi.  Dalam praktiknya kawin siri biasanya dimaksudkan sebagai perkawinan bawah tangan (tidak dicatatkan di Kantor Urusan Agama).

Dalam pandangan agama, kawin siri itu sah-sah saja.  Tidak ada dalil bahwa sebuah perkawinan harus diumumkan dan didaftarkan.  Yang penting adalah bahwa semua ketentuan Allah terkait aturan perkawinan telah dipenuhi.

Namun ada catatan yang perlu dipertimbangkan untuk yang misalnya kerahasiaan perkawinannya sedemikian rupa sampai-sampai orang tua sendiri pun tidak mengetahui.

Ingat bahwa di dalam hukum perkawinan ada ketentuan mengenai orang-orang yang terlarang dikawini.  Kalau kedua pasangan tidak berkenalan dengan calon mertua mereka, dan orang tua keduanya juga tidak berkenalan satu sama lain, maka kemungkinan untuk tidak terantisipasinya perkawinan terlarang akan lebih besar.  Misalnya si calon istri ternyata pernah dikawini oleh bapak dari si calon suami, atau misalnya si calon suami dan calon istri ternyata saudara sepersusuan, dll.

Dan juga ada persoalan etis ketika misalnya si istri tetap mengandalkan nafkah dari orang tuanya, sementara dia diam-diam telah mempunyai seorang suami yang seharusnya menjadi penanggung nafkah dirinya.

Share on Facebook

Artikel Terkait: