1.8.05

Halal-Haram Makanan

Allah telah mengaruniakan rezeki yang banyak untuk manusia.  Dengan kehendak-Nya, Dia telah mengharamkan beberapa jenis sebagaimana yang tercantum di dalam ayat-ayat berikut:

“Dan janganlah kalian memakan dari apa (hewan) yang (ketika disembelih) tidak disebut nama Allah padanya ...” (Quran 6:121)

“Diharamkan atas kalian bangkai, dan darah, dan daging babi, dan apa (hewan) yang (ketika disembelih) dilafalkan untuk selain Allah, dan yang tercekik, dan yang dipukul, dan yang jatuh, dan yang ditanduk, dan yang dimangsa binatang buas kecuali kalian telah (sempat) menyembelihnya, dan yang disembelih di atas altar …” (Quran 5:3)
(ketentuan serupa terdapat di dalam surah 2:173, 6:145, dan 16:115)

Kalau kita baca secara lengkap berbagai ayat Quran yang terkait dengan pengharaman makanan, akan kita temukan bahwa konteks ayat-ayat tersebut adalah berkenaan dengan hewan ternak (sapi, unta, domba, dll) dan binatang lain yang lazim disembelih (unggas, rusa, kelinci, dll).

Semua binatang darat secara umum masuk ke dalam kategori ini.  Mamalia laut seperti paus, lumba-lumba, anjing laut, dll juga termasuk yang lazim disembelih untuk mematikannya sekaligus mengalirkan darah keluar dari tubuhnya.

Dari ayat yang dikutip sebelumnya diketahui bahwa yang diharamkan Allah untuk orang-orang beriman adalah:

1. Hewan yang disembelih dengan tidak menyebut nama Allah.

Apabila kita tidak mengetahui apakah daging hewan yang akan kita beli dibacakan bismillah atau tidak ketika menyembelihnya, maka daging tersebut berstatus “meragukan” (syubhat) dan sebaiknya dihindari.

2. Bangkai.  Yaitu hewan yang kita dapati sudah dalam keadaan mati.

3. Darah.

4. Daging babi.

Allah telah memerinci bahwa yang Dia haramkan adalah daging babi (lahmul khinzir).  Artinya, unsur-unsur lain dari babi seperti lemak yang terpisah dari daging tidak haram dikonsumsi sepanjang cara mati babi tersebut tidak termasuk ke dalam kategori yang mengakibatkan keharaman.

5. Binatang yang ketika menyembelihnya dilafalkan bagi selain Allah.  Misalnya yang dikorbankan untuk jin, “dewa-dewa,” arwah leluhur, dan sebagainya.

6. Binatang yang mati karena tercekik.

7. Binatang yang mati karena dipukul.

8. Binatang yang mati karena jatuh.

9. Binatang yang mati karena ditanduk.

10. Binatang yang telah dimangsa binatang buas, kecuali masih sempat disembelih sebelum mati.

11. Binatang yang disembelih di atas altar.

Makanan selain dari sebelas kategori di atas adalah halal, dan tidak ada hak manusia untuk memfatwakan haram atasnya.

Binatang Buruan
Binatang buruan, seperti binatang yang ditangkapkan oleh anjing atau burung elang adalah juga halal untuk dimakan.  Sebutlah nama Allah ketika menyembelih binatang hasil buruan tersebut.

“... dan apa (tangkapan) dari binatang buas yang telah kalian ajar dengan melatihnya untuk berburu; kalian melatihnya menurut apa yang telah Allah ajarkan kepada kalian.  Maka makanlah apa yang ditangkapkannya untuk kalian, dan sebutlah nama Allah atasnya ...” (Quran 5:4)

Binatang buruan yang didapatkan dengan cara ditembak/dipanah/ditombak harus segera disembelih dengan menyebut nama Allah sebelum mati agar hukumnya halal.  Kalau keburu mati maka ia menjadi haram karena mati ditembak/dipanah/ditombak itu analog dengan mati ditanduk.

Meskipun telah jelas batasan makanan yang diharamkan Allah, pada kenyataannya para "ulama"--dengan mencatut nama Nabi Muhammad--telah mengharamkan lebih banyak lagi jenis makanan.  Mereka mengharamkan lemak babi, katak, binatang bertaring (macan, anjing, dll), burung berkuku tajam, dan keledai peliharaan.

Tindakan mengada-ada pengharaman seperti itu adalah dusta yang mengatasnamakan Allah, dan termasuk ke dalam kesesatan.

“… dan mereka mengharamkan apa yang Allah rezekikan kepada mereka, (dengan) mengada-ada atas (nama) Allah.  Sungguh mereka telah sesat, dan mereka bukan orang-orang yang mendapat petunjuk.” (Quran 6:140)

Makanan yang Baik
Makanan yang kita konsumsi di samping halal harus pula baik (thayyib).  Artinya makanan tersebut harus memenuhi tuntutan kelayakan, kesehatan, dan keselamatan.

“Wahai manusia, makanlah dari (makanan) yang halal dan baik yang terdapat di bumi, dan janganlah kalian mengikuti langkah-langkah setan.  Sesungguhnya dia musuh yang nyata bagi kalian.” (Quran 2:168)

(Terakhir diperbarui: 24 Maret 2022)

Share on Facebook

Artikel Terkait: