8.11.10

Berhaji ke Baitullah (bagian-2)

Membersihkan Diri dan Menunaikan Nazar
 
Selanjutnya kita membersihkan diri—ingat bahwa kita baru melakukan perjalanan jauh dan berurusan dengan hewan-hewan kurban—lalu bersiap untuk tawaf.  Namun sebelumnya, apabila kita mempunyai suatu nazar yang telah ditetapkan hendaklah ditunaikan terlebih dahulu.
 
“Kemudian hendaklah mereka membereskan kekotoran mereka dan memenuhi nazar-nazar mereka …” (Quran 22:29)
 
3.  Mengelilingi Ka’bah (serta Safa dan Marwa)
 
Berikutnya kita melakukan ritual mengelilingi Ka’bah (tawaf).
 
“… dan hendaklah mereka berkeliling pada rumah purba itu (Ka’bah).” (Quran 22:29)
 
Haji adalah sebuah napak tilas.  Karena objek yang kita ziarahi adalah berupa bangunan, maka wajar jika kita mengelilinginya untuk menangkap kesan yang utuh atas bangunan tersebut.  
 
Bukankah hal yang sama juga kita lakukan ketika mengunjungi bangunan-bangunan lain di luar konteks haji?  Kita tidak akan hanya diam mengamati dari satu titik, tetapi akan menyusuri semua sisi bangunan yang sedang kita kunjungi tersebut.  Jadi tidak ada sesuatu yang “tidak biasa” dengan perintah mengelilingi Ka’bah.
 
Allah tidak pernah menetapkan bahwa tawaf harus dilakukan tujuh kali putaran.  Tawaf bukanlah tentang target memenuhi sekian kali putaran, tetapi tentang menghayati sebuah objek yang menyimpan sejarah panjang keagamaan kita.
 
Kelilingilah Ka’bah dengan khidmat.  Jangan bersikap berlebih-lebihan seperti melambai-lambaikan tangan ke arah batu hitam (hajar al-aswad) yang ada di salah satu sudut Ka’bah, atau berdesak-desakan untuk menciumnya.
 
Selain mengelilingi Ka’bah, kita juga dapat mengelilingi dua buah bukit kecil Safa dan Marwa yang terletak tidak jauh dari Ka’bah.  Jarak antara Safa dan Marwa kurang lebih empat ratus meter.
 
Mengelilingi Safa dan Marwa sifatnya tidak wajib, namun Allah akan menghargai siapa-siapa yang melakukannya.
 
“Sesungguhnya Safa dan Marwa adalah di antara lambang-lambang Allah.  Maka barang siapa yang berhaji ke rumah itu (Baitullah) atau berumrah, tiada kesalahan atasnya untuk tawaf pada keduanya.  Dan barang siapa dengan sukarela mengerjakan kebajikan, maka sesungguhnya Allah Mensyukuri, Mengetahui.” (Quran 2:158)
 
4.  Mencukur Kepala
 
Akhirnya, jemaah haji akan mencukur kepala atau memendekkan rambut sebagai tanda telah disempurnakannya ibadah haji yang dilakukan.
 
Di saat Nabi Muhammad dan orang-orang beriman yang berada di Madinah dalam kondisi terhalang untuk memasuki Mekah, Nabi  mendapat kabar gembira dari Allah melalui mimpi bahwa halangan tersebut akan segera sirna.
 
Di dalam mimpi itu Nabi Muhammad melihat dirinya dan orang-orang yang beriman masuk ke Masjidil Haram dan mencukur kepala. Gambaran mencukur kepala di dalam mimpi tersebut menjadi penting karena hal itu adalah penanda bahwa beliau dan orang-orang yang beriman akan dapat menunaikan ibadah haji dengan sempurna hingga ke tahap yang terakhir.
 
“Sungguh Allah membenarkan penglihatan rasul-Nya dengan sebenarnya, (yaitu) sungguh engkau akan memasuki Masjidil Haram, jika Allah kehendaki, dengan aman.  Mencukur kepala kalian, dan memendekkan (rambut) tanpa rasa takut ...” (Quran 48:27)
 
Menyebut Allah dan Berdoa
 
Setelah menyelesaikan pokok peribadatan dalam haji (bertolak dari Arafah, menyembelih kurban, tawaf, dan mencukur kepala), kita meneruskan haji yang kita isi dengan banyak menyebut-nyebut Allah dan berdoa kepada-Nya.
 
Apabila kita berdoa, mintalah kepada-Nya kebaikan di dunia dan di akhirat.  Jika hanya kebaikan di dunia ini saja yang kita minta, takutnya hanya sebatas itulah yang akan kita dapatkan.  Padahal kehidupan akhirat jauh lebih penting untuk kita mohonkan kepada Allah.
 
“Kemudian apabila kalian telah menyelesaikan ibadah-ibadah kalian, maka sebutlah Allah sebagaimana kalian menyebut-nyebut bapak-bapak kalian, atau sebutlah lebih dari itu.  Maka di antara manusia ada yang berkata, ‘Tuan kami, berilah kami (kebaikan) di dunia,’ dan tidak ada baginya bagian di akhirat.  Dan di antara mereka ada yang berkata, ‘Tuan kami, berilah kami kebaikan di dunia dan kebaikan di akhirat, dan peliharalah kami dari azab neraka.’” (Quran 2:200-201)
 
Meneruskan Haji Minimal Dua Hari
 
Meneruskan haji pasca pokok ritual yang kita isi dengan banyak berzikir dan berdoa sebagaimana yang disebutkan di atas, kita jalani selama paling kurang dua hari.
 
Diperbolehkan juga apabila ingin menjalani haji lebih lama dari yang disyaratkan, namun mesti mengindahkan larangan-larangan yang berlaku selama dalam haji, yaitu: tidak berkata cabul atau bersetubuh, tidak melakukan kefasikan, tidak berbantahan, dan tidak membunuh hewan buruan.  Kalau tidak yakin sanggup mengindahkan larangan-larangan tersebut, ada baiknya segera menyudahi haji daripada jatuh kepada dosa.
 
“Dan berzikirlah kepada Allah pada beberapa hari yang terhitung.  Maka siapa yang bersegera dalam dua hari, maka tidak ada dosa atasnya; dan siapa yang mengakhirkannya, maka tidak ada dosa atasnya, (yakni) bagi siapa yang bertakwa ...” (Quran 2:203)
 
Meneruskan Umrah dengan Haji 
 
Mereka yang telah datang ke Masjidil Haram untuk melakukan umrah, dan ingin menyambungnya dengan ibadah haji terkena kewajiban menyembelih kurban.
 
Kalau hewan kurban tidak bisa didapatkan, maka sebagai gantinya berpuasa sepuluh hari; yaitu tiga hari semasa haji dan tujuh hari setelah pulang dari haji.  Ketentuan ini hanya berlaku untuk mereka yang bukan penduduk area Masjidil Haram.
 
“… Kemudian apabila kalian aman, maka siapa yang menikmati umrah sampai haji, maka (sembelihlah) kurban yang mudah (didapat).  Maka siapa yang tidak mendapatkan (hewan kurban), maka puasa tiga hari dalam haji dan tujuh (hari) apabila kalian telah kembali.  Itulah sepuluh yang sempurna.  Yang demikian itu bagi siapa yang keluarganya tidak berada di (area) Masjidil Haram ...” (Quran 2:196)
 
Terhalang Dari Menyempurnakan Haji
 
Pelaksanaan ibadah haji dan umrah sangat bergantung pada akses ke Masjidil Haram.  Apabila kita terhalang untuk memasuki Masjidil Haram--yang berarti tidak dapat menyempurnakan ritual haji—maka kita terkena kewajiban menyembelih kurban.  Kita bisa menyuruh orang lain yang tidak terhalang untuk membawakan hewan kurban tersebut ke area Ka’bah untuk disembelih.
 
Jika hewan kurban telah sampai di tempat penyembelihannya, kita mencukur kepala sebagai tanda tuntasnya upaya haji kita pada musim itu.
 
Kalau karena sesuatu hal kita telah mencukur kepala sebelum hewan kurban sampai ke tempat penyembelihannya, kita harus menebusnya dengan berpuasa, atau bersedekah, atau berkurban.
 
“Dan sempurnakanlah haji dan umrah karena Allah.  Kemudian jika kalian terkepung, maka (sembelihlah) kurban yang mudah (didapat), dan janganlah kalian mencukur kepala kalian hingga kurban sampai di tempat penyembelihannya.  Maka siapa di antara kalian yang sakit atau ada gangguan pada kepalanya (lalu mencukur kepala sebelum kurban sampai), maka tebusan berupa puasa, atau sedekah, atau berkurban …” (Quran 2:196)
 
Penyembelihan kurban karena mencukur kepala ini cukup dilakukan di tempat kita terhalang.  Alasannya karena ia bukan kurban persembahan yang harus diantar ke Ka‘bah (“hadyu”), melainkan kurban yang sifatnya umum (“nusuk”).
 
Berbisnis dalam Haji
 
Berkumpulnya banyak manusia dari berbagai penjuru dunia dalam haji membuka peluang bagi jemaah untuk mencari keuntungan dari kegiatan jual-beli.
 
Allah membolehkan kita untuk berbisnis ketika haji.  Namun tentunya urusan bisnis tersebut jangan sampai melalaikan kita dari ritual peribadatan.
 
“Tidak ada kesalahan atas kalian untuk mencari karunia dari Tuan kalian ...” (Quran 2:198)
 
Perbedaan Haji dan Umrah
 
Perbedaan pertama antara haji dan umrah adalah hukumnya.  Haji hukumnya wajib bagi yang mampu mengadakan perjalanan ke Baitullah, sedangkan umrah tidak wajib.
 
Perbedaan ke dua adalah waktu pelaksanaannya.  Haji dilakukan di dalam bulan haram yang empat, sedangkan umrah dapat dilakukan kapan saja.
 
Perbedaan yang ke tiga adalah bahwa aturan di dalam umrah jauh lebih sederhana dibandingkan haji.
 
Inti dari umrah adalah mengunjungi Baitullah untuk beribadah di sana.  Tidak ada ketentuan untuk bertolak dari Arafah, menyembelih kurban, tawaf, maupun meneruskannya minimal dua hari, karena kalau kita baca ayat-ayat yang memuat aturan-aturan tersebut, kesemuanya adalah dalam konteks ibadah haji.
 
Aturan haji yang juga berlaku pada umrah hanyalah mencukur kepala, menyembelih kurban apabila terhalang memasuki Masjidil Haram, dan menyembelih kurban apabila melanggar larangan membunuh hewan buruan.
 
(Terakhir diperbarui: 12 April 2022)

Artikel Terkait: