11.2.11

Jumatan

“Wahai orang-orang yang beriman, apabila diseru untuk shalat pada hari pekan, maka bersegeralah kalian kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagi kalian jika kalian mengetahui.” (Quran 62:9)

Istilah “jumu’at” yang berasal dari akar jim-mim-‘ain memiliki arti “pekan/minggu/week” di samping arti “perkumpulan/pertemuan” (referensi: kamus Al-Munawwir hal. 209 dan Lane Arabic-English Lexicon hal. 457). Maka dari itu, frasa “yaumil jumu’at” yang biasa diterjemahkan sebagai “hari Jumat” dapat diartikan sebagai “hari pekan.”

Dalam masyarakat tertentu—terutama yang masih sederhana--, terdapat kebiasaan untuk menetapkan satu hari dalam seminggu sebagai “hari pekan.”  Pada setiap hari pekan inilah pasar aktif dan orang-orang ramai berkumpul untuk melakukan jual beli dan menikmati hiburan. Pada hari-hari lainnya kegiatan pasar sepi atau malah tidak ada sama sekali.

Kini “hari pekan” oleh banyak bangsa diwujudkan dengan satu hari libur umum di akhir pekan, biasanya hari Minggu. Ada pula yang hari Jumat seperti di sebagian negara Timur Tengah.

Secara umum nama-nama hari dalam bahasa Arab mengikuti urutan angka, yakni dimulai dari hari “ke satu” (ahad) sampai hari “ke tujuh” (sab’at). Namun khusus hari ke enam tidak disebut sebagai hari “ke enam” (sadisu) melainkan hari “pekan” (jumu’at). Berubahnya "ke enam" menjadi "pekan" tentulah karena ditetapkannya hari ke enam tersebut sebagai hari pekan oleh masyarakat Arab zaman dahulu.

Pola perubahan yang serupa sebenarnya juga terjadi di Indonesia. Sebutan hari-hari dalam bahasa Indonesia adalah mengadopsi penamaan hari-hari dalam bahasa Arab. Ahad tetap Ahad, Itsnaini menjadi Senin, Tsulatsa menjadi Selasa, Arba’a menjadi Rabu, Khams menjadi Kamis, Jum’at menjadi Jumat, dan Sab’at menjadi Sabtu. Namun karena hari Ahad ditetapkan sebagai hari pekan secara nasional, maka kemudian hari Ahad lebih dikenal dengan sebutan hari Minggu (minggu = pekan; hari Minggu = hari pekan).

Jadi ayat Quran di awal tulisan ini bukan mengajarkan suatu shalat mingguan dengan tatacara yang khusus (berjemaah dan diawali dua khotbah) sebagaimana yang sudah menjadi tradisi. Ayat tersebut tidak lebih dari penekanan agar orang-orang yang beriman tidak melalaikan shalat sekalipun pada hari pekan--di mana ramai perniagaan dan hiburan. Adapun ketentuan dan tatacaranya tidak berbeda dengan shalat di hari-hari lain.

(Terakhir diperbarui: 26 Juli 2013)

Share on Facebook

Artikel Terkait: