9.4.11

Ketentuan Perkawinan dalam Islam

Perkawinan adalah ikatan yang lahir dari sebuah perjanjian antara seorang laki-laki dan seorang perempuan untuk menjadi suami-istri.

“... Dan janganlah kalian mentekadkan ikatan perkawinan sehingga sampai ketentuan batas waktunya ...” (Quran 2:235)

“... dan mereka telah mengambil dari kalian perjanjian yang kukuh.” (Quran 4:21)

Definisi ringkas di atas sudah cukup menjelaskan “benda apa” sesungguhnya perkawinan tersebut.  Kejelasan definisi itu nantinya akan membantu kita dalam memahami persoalan-persoalan lain di seputar perkawinan.

Perintah Allah
Perkawinan merupakan perintah Allah.  Mereka yang masih sendiri dan telah memiliki kemampuan untuk kawin harus diupayakan dan berupaya melaksanakannya.  Kemampuan untuk kawin di sini bukan berarti harus menunggu sampai kaya.  Sebatas sudah sanggup membayar mahar pun memadai.  Allah menjanjikan bahwa Dia yang nanti akan mencukupkan kita dengan karunia-Nya.

“Dan kawinkanlah orang-orang yang sendirian di antara kalian, dan orang-orang yang baik di antara budak-budak lelaki kalian dan budak-budak perempuan kalian.  Jika mereka fakir, Allah akan mencukupi mereka dengan karunia-Nya.  Dan Allah Meliputi, Mengetahui.” (Quran 24:32)

Jika memang kita belum mampu untuk melaksanakan perkawinan, maka Allah menyuruh kita agar menahan diri sampai Dia memampukan kita dengan karunia-Nya.

“Dan hendaklah orang-orang yang tidak mampu kawin menjaga kesucian (dirinya) sampai Allah memberi kemampuan kepada mereka dengan karunia-Nya ...” (Quran 24:33)

Suka Sama Suka
Perkawinan dilandasi oleh adanya rasa saling suka di antara lelaki calon suami dan perempuan calon istri.  Allah di dalam Quran (30:21) menyebut aspek ketenteraman, cinta, dan kasih sayang dalam kaitannya dengan berpasangan antara lelaki dan perempuan.

Oleh karena itu pihak-pihak yang terlibat dalam proses perkawinan mesti menimbang kecenderungan perasaan kedua calon mempelai sehingga tidak ada unsur keterpaksaan dalam ikatan perkawinan tersebut.

“… maka janganlah kalian halangi mereka untuk kawin dengan pasangan mereka apabila telah saling setuju di antara mereka dengan cara yang baik ...” (Quran 2:232)

Haram Dikawini
Sebelum melangkah lebih jauh ke komitmen perkawinan, kita perlu mengetahui adanya orang-orang yang terlarang untuk dikawini, yaitu:

1. Perempuan yang pernah dikawini oleh bapak kita (termasuk oleh kakek dan seterusnya ke atas).  “Dan janganlah kalian kawini perempuan-perempuan yang telah dikawini oleh bapak-bapak kalian …” (Quran 4:22)

2. Ibu kita (termasuk nenek dan seterusnya ke atas), anak perempuan kita (termasuk cucu dan seterusnya ke bawah), saudara perempuan kita, saudara perempuan kandung dari bapak maupun dari ibu kita (bibi/uak langsung), dan anak perempuan saudara kandung kita (keponakan langsung).

“Diharamkan atas kalian ibu-ibu kalian, dan anak-anak perempuan kalian, dan saudara-saudara perempuan kalian, dan bibi/uak kalian dari bapak, dan bibi/uak kalian dari ibu, dan anak-anak perempuan dari saudara laki-laki (kalian), dan anak-anak perempuan dari saudara perempuan (kalian) …” (Quran 4:23)

3. Ibu penyusuan kita, dan perempuan yang sesusuan dengan kita.  “… dan ibu-ibu yang menyusukan kalian, dan saudara-saudara perempuan kalian sesusuan …” (Quran 4:23)

4. Ibu dari istri kita (mertua), dan anak tiri kita yang ibunya sudah kita setubuhi.  “… dan ibu-ibu (dari) istri-istri kalian, dan anak-anak tiri kalian yang dalam perlindungan kalian dari perempuan-perempuan kalian yang telah kalian masuki …” (Quran 4:23)

5. Perempuan yang pernah dikawini oleh anak kandung kita (menantu).  “… dan istri-istri anak-anak kandung kalian …” (Quran 4:23)

6. Perempuan yang saudara kandungnya masih menjadi istri kita (ipar), sehingga berakibat terhimpunnya dua kakak beradik.  Lain halnya jika kita telah bercerai dari istri, atau istri kita telah meninggal, maka boleh kita mengawini saudarinya.

“… dan bahwa kalian mengumpulkan dua perempuan yang bersaudara …” (Quran 4:23)

7. Perempuan yang bersuami.  Kecuali jika perempuan tersebut berstatus sebagai budak milik kita.

Sudah lumrah bahwa seorang budak tidak punya hak atas diri mereka sendiri.  Konsekuensinya, ikatan perkawinan yang mereka buat sebelumnya dianggap batal, dan ikatan perkawinan mereka selama berstatus sebagai budak dapat dibatalkan oleh pemilik mereka.

Bersandar pada asas monoandri yang dianut Quran, seorang perempuan hanya boleh bersuamikan satu orang pada saat yang sama.  Apabila seorang perempuan yang berstatus budak dikawini oleh tuannya, maka ikatan perkawinan perempuan tersebut dengan suaminya otomatis gugur karena yang dilakukan tuannya itu sama dengan tindakan pembatalan.

“Dan perempuan-perempuan yang bersuami, kecuali apa yang tangan kanan kalian miliki …” (Quran 4:24)

8. Pezina bagi yang bukan pezina.  “Pezina laki-laki tidak kawin kecuali dengan pezina perempuan, atau dengan perempuan musyrik; dan pezina perempuan tidak kawin kecuali dengan pezina laki-laki, atau dengan laki-laki musyrik.  Dan yang demikian itu diharamkan atas orang-orang yang beriman.” (Quran 24:3)

9. Perempuan yang sudah dua kali kita ceraikan, sampai perempuan tersebut kawin dulu dengan laki-laki lain.  “Kemudian jika dia menceraikannya (untuk kali kedua), maka dia (perempuan itu) tidak halal baginya sesudah itu sampai dia (perempuan itu) kawin dengan suami selain dia …” (Quran 2:230)

10. Perempuan dalam masa berkabung pasca ditinggal wafat oleh suaminya.  Dia diharuskan menunggu selama empat bulan sepuluh hari sebelum dapat kawin lagi.

“Dan orang-orang yang wafat di antara kalian serta meninggalkan istri-istri, hendaklah diri mereka (istri-istri tersebut) menunggu empat bulan dan sepuluh hari …” (Quran 2:234)

11. Orang musyrik.  Yaitu mereka yang menyembah berhala atau banyak tuhan.

“Dan janganlah kalian kawini perempuan-perempuan musyrik sampai mereka beriman.  Dan sungguh budak perempuan yang beriman lebih baik daripada perempuan musyrik walaupun dia mengagumkan kalian.  Dan janganlah kalian kawini lelaki-lelaki musyrik sampai mereka beriman.  Dan sungguh budak lelaki yang beriman lebih baik daripada orang musyrik walaupun dia mengagumkan kalian ….” (Quran 2:221)

12. Orang yang ingkar (kafir) kepada Allah dan rasul-Nya.  Apabila dia yang telah menjadi istri atau suami kita mengambil jalan keingkaran, maka kita harus memutuskan ikatan perkawinan dengannya.

“… Tidaklah mereka (perempuan beriman) halal bagi mereka (orang-orang ingkar), dan tidaklah mereka (orang-orang ingkar) halal bagi mereka (perempuan beriman) … Dan janganlah kalian berpegang pada ikatan (perkawinan) dengan perempuan-perempuan yang ingkar itu ...” (Quran 60:10)

13. Perempuan yang pernah dikawini oleh rasul.  “... Dan tiada bagi kalian untuk menyakiti (hati) rasul Allah, dan tiada (pula) mengawini istri-istrinya sesudah dia selama-lamanya.  Sesungguhnya yang demikian itu (perkara) besar di sisi Allah.” (Quran 33:53)

Boleh Dikawini
Perempuan-perempuan selain dari yang masuk ke dalam kategori “terlarang” di atas boleh dikawini.  Ada pula orang-orang yang secara khusus disebutkan Allah boleh dikawini.  Penyebutan khusus ini menepis keraguan yang mungkin muncul pada orang-orang beriman tentang boleh atau tidaknya mengawini mereka.  Berikut adalah orang-orang yang juga boleh (halal) dikawini:

1. Perempuan kitab (Yahudi, Nasrani).  “… dan perempuan-perempuan yang menjaga kehormatan dari orang-orang yang diberi kitab sebelum kalian …” (Quran 5:5)

Terkait dengan larangan untuk mengawini orang ingkar, perempuan Nasrani yang boleh dikawini hanyalah yang bertauhid (unitarian).  Yaitu golongan Nasrani yang tidak mempertuhankan Isa dan tidak menganggapnya sebagai anak Allah.  Orang Nasrani yang demikian itu ada, meski sangat sedikit.

2. Perempuan beriman yang berstatus budak.  “… pemudi yang beriman dari apa yang tangan kanan kalian miliki …” (Quran 4:25)

Namun demikian, kawin dengan perempuan yang berstatus budak adalah pilihan terakhir.  Jika kita belum mampu untuk mengawini perempuan beriman yang merdeka, dianjurkan untuk bersabar sampai Allah memberi kemampuan.  Tapi kalau memang khawatir tidak akan sanggup bersabar, maka bisa mengawini perempuan beriman yang berstatus sebagai budak daripada terjerumus pada zina.

3. Anak tiri yang ibunya sudah kita ceraikan sebelum disetubuhi.  “... dan (diharamkan juga) anak-anak tiri kalian yang dalam perlindungan kalian dari istri-istri kalian yang telah kalian masuki, maka jika kalian belum memasuki mereka (istri-istri itu), maka tiada kesalahan atas kalian (mengawininya) …” (Quran 4:23)

4. Perempuan yang pernah dikawini oleh anak angkat kita.  Ketetapan ini menegaskan bahwa status seorang anak angkat tidaklah sama dengan anak kandung.

“… supaya tidak ada keberatan bagi orang-orang beriman dalam (mengawini) istri-istri anak-anak angkat mereka apabila mereka (anak-anak angkat itu) telah menyelesaikan keperluan mereka dengannya (istri-istri tersebut) …” (Quran 33:37)

5. Perempuan beriman yang lari dari suami yang ingkar.  Dalam hal ini Allah menetapkan bahwa ikatan antara perempuan tersebut dengan suaminya diputuskan, dan kaum beriman wajib “menebus” perempuan itu dengan mengembalikan apa yang telah dinafkahkan suaminya untuk perempuan tersebut.

“… Mereka (perempuan-perempuan beriman) tidak halal bagi mereka (orang-orang ingkar), dan mereka (orang-orang ingkar) tidak halal bagi mereka (perempuan-perempuan beriman).  Dan berikanlah kepada mereka (orang-orang ingkar) apa yang telah mereka nafkahkan.  Dan tidak ada kesalahan atas kalian untuk mengawini mereka (perempuan-perempuan tersebut) apabila kalian telah memberi mahar mereka …” (Quran 60:10)

Setelah jelas bahwa calon istri atau calon suami kita tidak termasuk golongan orang-orang yang terlarang untuk dikawini, selanjutnya kita melangkah ke tahap mengikat janji.

Dengan Atau Tanpa Wali
Yang menjadi pihak dalam perjanjian perkawinan adalah laki-laki calon suami dan perempuan calon istri.  Dalam hal perempuan (atau laki-laki) yang akan menikah masih belum dewasa, maka walinyalah yang bertindak sebagai pihak yang mengikat perjanjian.

Di dalam Quran kita dapat menemukan ayat-ayat yang menunjukkan seorang perempuan bertindak langsung (tanpa wali) sebagai pihak dalam ikatan perkawinan mereka.  Contohnya pada ayat berikut:

“... dan mereka (istri-istri kalian) telah mengambil dari kalian perjanjian yang kukuh.” (Quran 4:21)

“Dan apabila kalian menceraikan perempuan-perempuan, lalu mereka telah sampai pada batas waktu (idah) mereka, maka janganlah kalian halangi mereka mengawini pasangan-pasangan mereka ...” (Quran 2:232)

Di sisi lain, kita juga mendapati adanya ayat-ayat yang mengisyaratkan seorang perempuan dikawinkan oleh walinya seperti pada ayat berikut:

“Dia berkata, ‘Sesungguhnya aku bermaksud untuk mengawinkan engkau dengan salah seorang dari dua anak perempuanku ini ...’” (Quran 28:27)

Untuk menggenapi penjelasan tentang pihak dalam ikatan perkawinan ini, mari kita cermati ayat berikut:

“Dan jika kalian menceraikan mereka sebelum kalian menyentuh mereka, padahal kalian sungguh telah menentukan bagi mereka suatu ketentuan (mahar), maka setengah dari apa yang telah kalian tentukan, kecuali jika mereka memaafkan, atau dia (wali) yang di tangannya ikatan perkawinan memaafkan ...” (Quran 2:237)

Konteks ayat di atas adalah pemaafan atas mahar yang telah dijanjikan ketika terjadi perceraian yang mana si suami belum sampai menyentuh istrinya.  Disebutkan bahwa dalam kasus semacam itu mahar harus dibayarkan setengahnya, kecuali jika si istri atau walinya membebaskan.  Dari ayat tersebut tampak jelas bahwa ada dua kemungkinan pemegang ikatan perkawinan di pihak perempuan, yaitu si perempuan (istri) itu sendiri, atau walinya.

Persoalan wali ini akan terlihat gamblang jika kita mengembalikan esensi perkawinan sebagai ikatan yang lahir dari sebuah “perjanjian.”  Dalam konteks sebuah perjanjian, wali hanya disyaratkan apabila seseorang tidak punya kapasitas untuk mengikat perjanjian, misalnya karena seseorang itu belum dewasa.

Saksi
Perkara lain yang sering ditanyakan terkait dengan perkawinan adalah keberadaan saksi-saksi.  Allah tidak mensyaratkan adanya saksi dalam perkawinan.  Hal ini kita kembalikan lagi ke status perkawinan sebagai sebuah ikatan yang lahir dari “perjanjian.”  Dan untuk sahnya sebuah perjanjian, tidak disyaratkan adanya saksi.

Meskipun demikian, kita tetap perlu menyadari bahwa ikatan perkawinan membawa konsekuensi yang luas antara suami dan istri.  Perkawinan bukanlah soal keabsahan hubungan seksual semata, tetapi juga mencakup perkara penarikan garis keturunan serta hubungan waris-mewarisi.  Oleh karena itu sangat penting untuk menyertakan saksi-saksi dalam perkawinan agar jika suatu saat diperlukan ada bukti yang dapat diajukan.

Mahar
Dalam ikatan perkawinan, suami berkewajiban untuk membayar sejumlah mahar kepada istrinya yang diserahkan paling lambat segera setelah mereka “bersenang-senang” sebagai suami-istri.

“... Kemudian mereka (istri-istri) yang kalian telah bersenang-senang dengannya, maka berilah mereka mahar-mahar mereka (sebagai) suatu ketentuan.  Dan tidak ada kesalahan atas kalian dalam apa yang kalian saling rela padanya dari sesudah yang ditentukan itu.  Sesungguhnya Allah Mengetahui, Bijaksana.” (Quran 4:24)

Kewajiban membayar mahar kepada istri berlaku baik si istri itu perempuan merdeka maupun perempuan yang berstatus sebagai budak.

Besarnya mahar adalah sesuai kesepakatan antara suami dan istri (atau walinya).  Bisa juga perkawinan diikatkan tanpa ada penetapan mengenai mahar.  Dalam hal ini artinya pihak perempuan menyerahkan sepenuhnya kepada calon suami apapun mahar yang nantinya akan dibayarkan.

Adanya kemungkinan bahwa suatu perkawinan diikatkan tanpa penetapan mengenai mahar dapat kita ketahui dari ayat berikut:

“Tidak ada kesalahan atas kalian jika kalian menceraikan perempuan-perempuan yang kalian belum menyentuh mereka, atau (belum) kalian tentukan suatu ketentuan (mahar) untuk mereka …” (Quran 2:236)

Mahar yang telah diberikan oleh suami kepada istrinya tidak boleh diambil kembali.

“… Dan tidak halal bagi kalian mengambil sesuatu dari apa yang telah kalian berikan kepada mereka (istri-istri) …” (Quran 2:229)

Namun, suami tidak dipantangkan dari mahar yang telah dia berikan.  Dia tetap boleh ikut menikmati/menggunakan mahar tersebut apabila istrinya menawarkan.

“Dan berikanlah kepada perempuan-perempuan itu mahar mereka sebagai suatu pemberian.  Kemudian jika mereka berbaik hati kepada kalian tentang sesuatu darinya, maka makanlah ia dengan nikmat.” (Quran 4:4)

Share on Facebook

Artikel Terkait: