3.4.15

Minuman Keras dan Judi

Minuman keras (memabukkan) dan judi adalah termasuk dosa besar yang dilarang Allah.

Dalam beberapa hal minuman keras dan judi memang memiliki manfaat. Ada orang yang merasa lebih segar setelah menenggak minuman keras. Jenis minuman keras tertentu bahkan dilaporkan memberi efek positif bagi kesehatan. Adapun judi bisa membuat orang merasa terhibur, bahkan mendadak kaya kalau kebetulan mujur. Tapi Allah mengatakan bahwa dosa keduanya lebih besar daripada manfaatnya.

”Mereka menanyaimu tentang arak dan judi. Katakanlah, ’Pada keduanya dosa besar, dan beberapa manfaat bagi manusia. Dan dosa keduanya lebih besar daripada manfaat keduanya’ ...” (Quran 2:219) 

Minuman keras dan judi memicu permusuhan dan kebencian di antara sesama. Sudah jamak kita mendengar timbulnya perkelahian di antara orang-orang yang berada dalam pengaruh minuman keras. Permusuhan rawan terjadi karena kontrol diri telah hilang. Pada perjudian, permusuhan rawan terjadi karena pemain yang kalah mendapati lawan mainnya berpesta di atas kekalahan yang dia derita. Belum lagi jika tercium ada indikasi kecurangan; sesuatu yang memang kerap terjadi di dalam permainan judi.

Selain memicu permusuhan, minuman keras dan judi akan menghalangi kita dari mengingat Allah dan shalat. Kalau kesadaran dan kontrol diri seseorang telah anjlok, maka bagaimana bisa mengharapkannya mengingat Allah? Maka tidak heran jika kejahatan seperti zina, pemerkosaan, pencurian, dan perusakan rawan dilakukan oleh orang yang berada di bawah pengaruh minuman keras.

Iming-iming kaya mendadak dengan mudah dalam judi pun bersifat ”memabukkan.” Orang yang sedang mabuk judi bisa terdorong untuk mendapatkan modal judi dengan segala cara termasuk cara-cara tidak halal demi mengejar mimpinya.

Allah menyebut minuman keras dan judi sebagai kekotoran dan bagian dari pekerjaan setan. Kita bukan saja dilarang meminum minuman keras dan berjudi, tapi juga harus menjauhinya. Maka terlarang bagi kaum muslim untuk mendatangi tempat minuman keras dan judi, termasuk untuk bekerja di tempat tersebut.

”Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya arak, dan judi, dan altar-altar, dan (undian) anak-anak panah tanpa bulu adalah kekotoran dan termasuk pekerjaan setan. Maka jauhilah ia mudah-mudahan kalian beruntung. Sesungguhnya setan hanya hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kalian dalam arak dan judi, dan menghalangi kalian dari mengingat Allah dan dari shalat. Maka maukah kalian berhenti?” (Quran 5:90-91) 

Demi menghormati keyakinan umat Islam yang harus menjauh dari minuman keras, pemerintah sepatutnya melarang peredaran minuman keras di tempat-tempat yang dihampiri oleh umum. Kalaupun toko umum diizinkan menjual minuman keras, penempatannya harus dipencilkan di area tersendiri sehingga pengunjung yang tidak bermaksud membeli minuman keras tidak perlu melewatinya.

Share on Facebook

Artikel Terkait: