26.2.14

Azan

Kumandang azan sebagaimana yang biasa kita dengar sebenarnya tidak pernah disyariatkan Allah di dalam kitab-Nya. Bahkan istilah “adzaan” (pengumuman/ pemberitahuan) dalam konteks pengumuman shalat itu sendiri tidak ada di dalam Quran. Kalau dalam konteks yang lain kita bisa menemukannya di surah 9:3.

Bukan saja tidak ada syariatnya, kalimat azan bahkan mengandung kedurhakaan karena menggunakan kata “Allahu akbar” yang merupakan penyimpangan dari nama Allah, “Al-Kabir.” Allah di dalam Quran surah 7:180 mengecam orang yang menyimpangkan nama-Nya.

Terkait dengan panggilan shalat, yang kita dapati di dalam Quran adalah istilah “naadaa” (dari akar nun-dal-ya) yang berarti memanggil/menyeru.

“Wahai orang-orang yang beriman, apabila diseru untuk shalat pada hari pekan, maka bersegeralah kalian kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagi kalian jika kalian mengetahui.” (Quran 62:9)

Secara personal kita bisa memanggil keluarga dan rekan kita untuk shalat ketika telah masuk waktunya. Secara komunal, masjid dan pengelola tempat-tempat keramaian seperti pasar, perkantoran, mall, sarana rekreasi, terminal, bandara, dll bisa mengumumkan panggilan shalat bagi kaum muslim yang terdapat di sana.

Tidak ada bacaan-bacaan khusus dalam pengumuman panggilan shalat. Pada dasarnya ia tidak berbeda dengan pengumuman biasa, seperti misalnya seruan agar penumpang masuk ke ruang boarding di bandara. Bedanya kali ini yang diserukan adalah agar kaum muslim bersegera melaksanakan shalat.

Share on Facebook

Artikel Terkait: