25.6.22

Asas Perniagaan Islami

Menuliskan Transaksi Non-Tunai
 
Di dalam berbisnis ada kalanya kita melakukan transaksi secara tidak tunai, dalam arti salah satu pihak masih punya kewajiban yang harus dipenuhinya di masa mendatang.  Untuk transaksi non-tunai ini, Allah menyuruh kita agar menuliskannya. 
 
Orang yang berutang hendaklah mendiktekan dengan benar kepada penulis tentang kewajiban yang masih harus dilunasinya di waktu yang akan datang.
 
“Wahai orang-orang yang beriman, apabila kalian berkontrak secara utang untuk waktu tertentu, maka hendaklah kalian menuliskannya.  Dan hendaklah seorang penulis di antara kalian menuliskannya dengan adil, dan janganlah penulis enggan untuk menuliskan sebagaimana Allah telah mengajarinya.  Maka hendaklah dia menuliskan, dan hendaklah orang yang berutang mendiktekan, dan takut kepada Allah, Tuannya, dan janganlah dia mengurangi sesuatu darinya ...” (Quran 2:282)
 
Apabila orang yang berutang itu tidak cukup cakap untuk mendiktekan transaksi, maka hendaklah walinya yang mendiktekan.
 
“… Jika yang berutang itu bodoh, atau lemah, atau tidak mampu mendiktekan, maka hendaklah walinya mendiktekan dengan adil ...” (Quran 2:282)
 
Penulisan transaksi disaksikan oleh dua orang saksi laki-laki.  Kalau tidak ada dua saksi laki-laki, maka satu saksi laki-laki ditambah dua saksi perempuan.
 
“… Dan persaksikanlah oleh dua orang saksi laki-laki di antara kalian. Maka jika tidak ada dua orang laki-laki, maka seorang laki-laki dan dua orang perempuan dari siapa yang kalian senangi di antara saksi-saksi itu, agar jika salah seorang dari keduanya keliru maka yang seorang lagi akan mengingatkan.  Dan janganlah saksi-saksi itu enggan apabila dipanggil ...” (Quran 2:282)
 
Penulisan terus dilakukan untuk transaksi demi transaksi sampai dengan jatuh waktu pelunasan.  Dengan adanya sebuah bukti tertulis, diharapkan keadilan akan lebih terjamin, kesaksian akan lebih dapat ditegakkan, dan keragu-raguan dapat ditepis.
 
“… Dan janganlah kalian jemu menuliskannya, baik kecil ataupun besar sampai batas waktunya.  Yang demikian itu lebih adil di sisi Allah, lebih tegak untuk kesaksian, dan lebih dekat untuk kalian tidak merasa ragu, kecuali perdagangan tunai yang kalian jalankan di antara kalian; maka tidak bersalah atas kalian untuk tidak menuliskannya.  Dan adakanlah saksi-saksi apabila kalian berjual beli ...” (Quran 2:282)
 
Dalam hal tidak ada orang yang dapat menuliskan, maka sebagai gantinya orang yang berpiutang memegang suatu barang jaminan dari pengutang, kecuali jika orang yang berpiutang tidak keberatan transaksi dilakukan tanpa barang jaminan karena dia percaya kepada pengutang.
 
“Dan jika kalian dalam perjalanan, dan tidak mendapatkan seorang penulis, maka hendaklah ada suatu tanggungan yang dipegang.  Tetapi jika kalian saling mempercayai satu sama lain, maka hendaklah orang yang dipercayai itu menunaikan amanatnya, dan hendaklah dia takut kepada Allah, Tuannya ...” (Quran 2:283)
 
Tidak Memakan Harta Orang Secara Batil

Berpindahnya dana dari satu orang kepada orang yang lain adalah hal lumrah dalam perniagaan.  Namun Allah melarang kita memperolehnya dengan cara batil, seperti melalui riba maupun aktivitas keuangan lain yang mengandung unsur pengelabuan atau kecurangan.
 
Yang Allah bolehkan adalah perdagangan dengan asas saling setuju di antara para pihak.
 
“Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kalian memakan harta sesama kalian dengan cara batil, melainkan perdagangan atas dasar saling setuju di antara kalian ...” (Quran 4:29)
 
Lurus Dalam Takaran dan Timbangan 

Apabila perniagaan yang kita jalankan melibatkan kegiatan penakaran dan penimbangan, maka hendaklah hal tersebut dilakukan dengan jujur.
 
Tidak ada artinya ekstra laba yang didapat dari “bermain” dalam takaran dan timbangan dibandingkan dengan hukuman yang didapat pada hari Pembalasan nanti. 
 
“Dan penuhilah takaran apabila kalian menakar, dan timbanglah dengan neraca yang lurus. Itulah yang lebih baik (bagi kalian) dan paling baik kesudahannya.” (Quran 17:35)
 
Tinggalkanlah perbuatan curang dalam menakar dan menimbang.  Allah membenci bahkan meyumpah celaka orang-orang yang berbuat demikian.
 
“Celakalah bagi orang-orang yang curang, (yaitu) orang-orang yang apabila menerima takaran dari orang lain, mereka minta dipenuhkan.  Tetapi apabila mereka menakar atau menimbang (untuk orang lain), mereka mengurangi.” (Quran 83:1-3)
 

Artikel Terkait: