25.6.22

Wasiat

Allah memerintahkan kepada kita membuat wasiat untuk kedua orang tua dan sanak saudara apabila kita memiliki harta yang akan ditinggalkan.
 
Di antara hikmah membuat wasiat sebelum mati adalah kita bisa mengalokasikan harta kita sesuai dengan keadaan masing-masing orang dekat kita.
 
Apabila kita tidak membuat wasiat, maka harta yang kita tinggalkan akan dibagi sesuai ketentuan baku yang tidak memandang keadaan seseorang.  Akibatnya bisa jadi yang kaya mendapat banyak, sedangkan yang miskin hanya memperoleh sedikit atau bahkan tidak mendapatkan sama sekali.
 
Perintah berwasiat ini meninggalkan pesan bahwa di akhir hayat pun kita dituntut untuk bertanggung jawab mengoptimalkan kebaikan atas harta yang telah dikaruniakan Allah kepada kita.
 
Membuat wasiat ini penting dan merupakan salah satu bentuk ketakwaan kita kepada-Nya.
 
“Ditetapkan atas kalian, apabila kematian mendatangi seseorang di antara kalian, jika dia meninggalkan kebaikan (harta), berwasiat untuk kedua orang tua dan sanak saudara dengan baik--(sebagai) suatu kewajiban atas orang-orang yang bertakwa.” (Quran 2:180)
 
Memperbaiki Wasiat
Apabila seseorang mendengar wasiat dari orang yang akan mati, kemudian dia mengubah pesan yang disampaikan oleh si wafat, maka di berdosa.
 
Lain halnya apabila isi wasiat dirasakan tidak adil atau berdosa jika dilaksanakan, maka saksi wasiat atau orang-orang dekat almarhum boleh mengoreksinya sehingga adil.
 
Jadi, wasiat dari orang yang telah wafat bukan sesuatu yang mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.
 
“Tetapi barang siapa khawatir bahwa pemberi wasiat tidak adil atau berdosa, lalu dia mengadakan perbaikan di antara mereka, maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Pengampun, Penyayang.” (Quran 2:182)
 
Nafkah Istri
Allah menetapkan supaya di dalam wasiat itu disebutkan pemberian uang belanja (nafkah) dan hak untuk tetap mendiami rumah bagi istri selama satu tahun.  Apabila rumah yang dimaksud adalah rumah sewaan, maka pembayaran sewa rumahnya selama satu tahun harus diwasiatkan.
 
“Dan orang-orang yang mati di antara kalian dan meninggalkan istri-istri, hendaklah berwasiat untuk istri-istri mereka nafkah untuk setahun tanpa mengeluarkannya (dari rumah) …” (Quran 2:240)
 
Terikat Sumpah
Turut dimasukkan sebagai pewaris di dalam wasiat adalah orang yang telah mengikat sumpah dengan si wafat.
 
Pada masa lalu sebagian orang beriman mengikat sumpah dengan orang beriman lainnya untuk saling waris-mewarisi sebagai bukti persaudaraan mereka.  Sumpah yang sudah diikatkan tersebut wajib ditunaikan.  
 
“... Dan orang-orang yang telah mengikat sumpah dengan kalian, maka berilah mereka bagiannya.  Sesungguhnya Allah Saksi atas segala sesuatu.” (Quran 4:33)
 
Namun kita perlu mengetahui bahwa Allah di dalam Quran surah 8:75 mengatakan bahwa orang-orang yang mempunyai pertalian darah lebih berhak satu sama lain.  Jadi utamakanlah sanak saudara di dalam wasiat kita, dan tidak usah membuat sumpah seperti itu.
 
Saksi-Saksi
Wasiat hendaknya disaksikan oleh dua orang yang adil di antara orang-orang di dalam komunitas kita.  Atau bisa pula orang di luar komunitas kita apabila, ketika maut datang, kita sedang berada di perjalanan.
 
“Wahai orang-orang yang beriman, kesaksian di antara kalian apabila salah seorang dari kalian didatangi kematian, apabila dia berwasiat, ialah dua orang yang adil di antara kalian, atau dua orang selain kalian jika kalian berpergian di bumi lalu musibah kematian menimpa kalian ...” (Quran 5:106) 
 
Apabila di hati kita masih tersisa keraguan terhadap kelurusan saksi-saksi, maka kita tahan mereka setelah shalat, lalu kita minta mereka untuk melafazkan sumpah dengan menyebut nama Allah yang bunyinya sebagaimana tercantum pada ayat berikut:
 
“... Tahanlah keduanya setelah shalat, lalu keduanya bersumpah dengan (nama) Allah, jika kalian ragu: 'Kami tidak akan menjualnya (kesaksian) untuk suatu harga, walaupun ia kerabat, dan kami tidak akan menyembunyikan kesaksian Allah; sesungguhnya jika demikian tentu kami termasuk orang-orang yang berdosa.’” (Quran 5:106)
 
Apabila diketahui bahwa kedua saksi itu telah berbohong, maka posisi mereka sebagai saksi dapat digantikan oleh dua saksi lain dari orang-orang yang paling dekat hubungannya dengan ahli waris. 
 
Dua saksi pengganti ini juga diambil sumpahnya dengan menyebut nama Allah.  Bunyi sumpah mereka dapat dibaca pada ayat di bawah.
 
“Maka jika didapati bahwa keduanya benar berbuat dosa, maka dua orang yang lain, dari orang-orang yang paling dekat dengan mereka yang berhak, mengambil tempat mereka berdua, lalu keduanya bersumpah dengan (nama) Allah: ‘Kesaksian kami lebih benar dari kesaksian mereka berdua, dan kami tidak melanggar batas; sesungguhnya jika demikian, tentu kami termasuk orang-orang yang zalim.’” (Quran 5:107)
 
Pada zaman sekarang kita dapat pula menggunakan jasa notaris untuk penyaksian wasiat ini.
 

Artikel Terkait: