25.6.22

Harta Warisan

Apabila seseorang wafat tanpa meninggalkan suatu wasiat, maka pembagian harta peninggalannya dilakukan menurut “wasiat Allah.”  Demikian pula apabila ada sisa harta yang tidak diatur pembagiannya di dalam wasiat, maka ia dibagi menurut ketentuan yang telah ditetapkan Allah di dalam Quran.
 
Terdapat tiga ayat Quran yang mengatur ketentuan tentang pembagian harta warisan, yaitu:
 
“Allah berwasiat kepada kalian dalam (soal) anak-anak kalian; untuk yang laki-laki sama dengan bagian dua orang yang perempuan, maka jika mereka (semuanya) perempuan lebih dari dua orang, maka bagi mereka dua per tiga apa yang ditinggalkan, sedangkan jika dia (anak perempuan itu) satu orang, maka baginya separuh.  Dan untuk kedua orang tua, bagi tiap seorang dari keduanya satu per enam dari apa yang ditinggalkan jika dia (si wafat) mempunyai anak; maka jika dia (si wafat) tidak mempunyai anak, dan waris-warisnya (hanya) kedua orang tuanya, maka untuk ibunya satu per tiga, maka jika dia (si wafat) mempunyai saudara-saudara, maka bagi ibunya satu per enam, sesudah (dipenuhi) wasiat yang dia wasiatkan atau (dilunasi) utangnya …” (Quran 4:11)
 
“Dan bagi kalian (suami), separuh apa yang istri-istri kalian tinggalkan, jika mereka tidak mempunyai anak.  Maka jika mereka mempunyai anak, maka bagi kalian satu per empat dari apa yang mereka tinggalkan, sesudah (dipenuhi) wasiat yang mereka wasiatkan, atau (dilunasi) utangnya.  Dan bagi mereka (istri-istri), satu per empat dari apa yang kalian tinggalkan jika kalian tidak mempunyai anak.  Maka jika kalian mempunyai anak, maka bagi mereka satu per delapan dari apa yang kalian tinggalkan, sesudah (dipenuhi) wasiat yang diwasiatkan atau (dilunasi) utang.  Dan jika seorang laki-laki atau seorang perempuan diwarisi (selaku) “kalalah” (tidak punya orang tua maupun anak), sedang dia mempunyai seorang saudara laki-laki atau seorang saudara perempuan, maka bagi tiap seorang dari keduanya satu per enam.  Maka jika mereka lebih banyak dari itu, maka mereka bersekutu dalam satu per tiga, sesudah (dipenuhi) wasiat yang diwasiatkan, atau (dilunasi) utang yang tidak merugikan (ahli waris).  (Demikianlah) wasiat dari Allah.  Dan Allah Mengetahui, Penyantun.” (Quran 4:12)
 
“Mereka meminta fatwa kepada engkau.  Katakanlah, “Allah memfatwakan kepada kalian dalam (soal) “kalalah” (tidak punya orang tua maupun anak). Jika seseorang meninggal tanpa seorang anak, sedangkan dia mempunyai saudara perempuan, maka baginya (saudara perempuan itu) separuh apa yang dia tinggalkan; dan dia (saudara laki-laki) akan mewarisinya (saudara perempuan) jika dia tidak mempunyai anak.  Maka jika mereka (saudara perempuan itu) dua orang, maka bagi keduanya dua per tiga dari apa yang dia (si wafat) tinggalkan.  Dan jika ada beberapa orang saudara, laki-laki dan perempuan, maka bagi yang laki-laki sama dengan bagian dua orang yang perempuan. Allah menjelaskan kepada kalian supaya kalian tidak sesat.  Dan Allah Mengetahui setiap sesuatu.” (Quran 4:176)
 
Pembagian harta warisan pada ayat-ayat di atas dapat diuraikan sebagai berikut:
 
Bagian Bapak 
-           1/6 jika si wafat punya anak.
- 2/3 jika ahli waris hanya kedua orang tua.
 
Bagian Ibu
-           1/6 jika si wafat punya anak.
-           1/3 jika ahli waris hanya kedua orang tua.
-           1/6 jika ahli waris terdiri dari kedua orang tua dan saudara.
 
Bagian Suami
-           1/2 bagian sisa jika si wafat tidak punya anak.
-           1/4 jika si wafat punya anak.
 
Bagian Istri
-           1/4 jika si wafat tidak punya anak.
-           1/8 jika si wafat punya anak.
 
Bagian Anak 
- Bagian anak laki-laki sama dengan dua bagian anak perempuan.
-           Jika hanya ada anak perempuan yang berjumlah lebih dari dua, mereka mendapat 2/3 bagian sisa.
-           Jika hanya ada satu orang anak perempuan, dia mendapat 1/2.
 
Bagian Saudara 
Saudara (sebapak seibu/ sebapak saja/ seibu saja) hanya mendapat bagian warisan jika si wafat tidak mempunyai orang tua maupun anak.
 
- Jika ada satu orang saudara laki-laki atau satu orang saudara perempuan, tiap jenis saudara tersebut mendapat 1/6.
- Jika saudara laki-laki atau saudara perempuan itu lebih dari satu, mereka berbagi dalam 1/3.
- Jika ada seorang saudara perempuan, dia mendapat 1/2 bagian sisa.
- Jika ada dua orang saudara perempuan, mereka berbagi dalam 2/3.
- Saudara laki-laki mewarisi seluruh harta.
-           Jika ada saudara laki-laki dan saudara perempuan, bagian saudara laki-laki sama dengan dua bagian saudara perempuan.
 
Pada uraian di atas, terdapat ahli waris yang perhitungan bagiannya adalah dari “bagian sisa.”  Maksudnya bagian ahli waris tersebut bukan sepersekian dari keseluruhan harta, melainkan sepersekian dari harta yang tersisa setelah dibagi untuk ahli waris yang didahulukan.
 
Bagian ahli waris yang diperhitungkan dari sisa ini adalah yang di dalam ayat disebut dengan ungkapan “... apa yang ditinggalkan” (... maa tarak).  Sedangkan bagian ahli waris yang diperhitungkan dari keseluruhan harta (didahulukan) disebut dengan ungkapan “... dari apa yang ditinggalkan” (... mimmaa tarak).
 
Dalam kasus “kalalah” (si wafat tidak punya orang tua maupun anak), terdapat perbedaan ketentuan tentang bagian untuk saudara antara yang diatur di ayat 12 dan yang diatur di ayat 176.  Bagian untuk saudara di ayat 176 lebih besar daripada bagiannya di ayat 12.
 
Kemungkinan logis dari pembedaan tersebut adalah bahwa ayat 12 berlaku dalam kasus si wafat mempunyai istri/suami, sedangkan ayat 176 berlaku dalam kasus si wafat hanya diwarisi oleh saudaranya saja.
 
Porsi pembagian pada ayat-ayat di atas sifatnya tidak mutlak.  Angka-angka tersebut hanya patokan dalam menentukan bobot warisan yang berhak diterima oleh masing-masing ahli waris.  Adapun dalam implementasinya, ahli waris bisa memperoleh lebih atau kurang dari itu; tergantung siapa-siapa saja ahli waris yang ada, dan berapa jumlah mereka.
 
Perlu pula dikemukakan bahwa asas di dalam pewarisan adalah, ahli waris mewarisi seluruh harta warisan.  Tidak ada bagian dari harta warisan yang jatuh kepada selain ahli waris.  Jadi jika misalnya si wafat diwarisi oleh ibunya saja, maka otomatis ibunya itu akan mendapatkan seluruh harta warisan, meski tidak ada aturan yang menyebutkan demikian.
 
Begitu pula apabila setelah dilakukan pembagian berdasarkan perhitungan di atas masih ada harta yang tersisa, ia kembali dibagi sampai habis kepada para ahli waris sesuai dengan porsinya masing-masing.
 
Berbagi dengan Sanak Saudara, Anak Yatim, dan Orang Miskin 
Apabila pembagian harta warisan turut dihadiri oleh sanak saudara, anak yatim, atau orang miskin, hendaklah ahli waris memberi kepada mereka dari warisan yang diperoleh itu sekadarnya. 
 
“Dan apabila pembagian itu dihadiri sanak saudara, dan anak-anak yatim, dan orang-orang miskin, maka berilah mereka rezeki darinya, dan ucapkanlah kepada mereka perkataan yang baik.” (Quran 4:8)
 

Artikel Terkait: