25.6.22

Bersentuhan antara Laki-laki dan Perempuan

“Dan jika kalian menceraikan mereka sebelum kalian menyentuh mereka, padahal kalian sungguh telah menentukan bagi mereka bagian yang ditentukan (mahar), maka (berilah) setengah dari apa yang telah kalian tentukan …” (Quran 2:237)
 
Melalui ayat di atas kita mengetahui bahwa tindakan “menyentuh” jadi faktor yang dipertimbangkan dalam menetapkan ketentuan yang akan diberlakukan pada suatu ikatan perkawinan yang akan diakhiri.
 
Sedemikian berartinya bobot dari perbuatan menyentuh itu sehingga dapat diambil pelajaran bahwa tidak patut ada sentuhan antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahram sebelum mereka menikah.
 
Kalau kita pertimbangkan pula ayat yang memerintahkan orang beriman untuk menundukkan pandangan (surah 24:30-31), ketidakpantasan sentuhan antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahram ini menjadi semakin nyata, karena perbuatan menyentuh jelas lebih “berat” dibandingkan dengan memandang.
 
Memang ketika kita bersentuhan dengan lawan jenis yang bukan mahram, semisal berjabat tangan, tidak serta merta muncul niat atau pikiran yang tidak baik. Namun perbuatan tersebut adalah celah masuk bagi setan untuk mengotori hati kita. Jabat tangan yang semula biasa saja, bisa seketika menjadi “tidak biasa” dengan hadirnya pengaruh setan.
 
Maka demi menjaga kebersihan hati dan batasan pergaulan yang islami, orang-orang beriman sepatutnya menghindari sentuhan dengan lawan jenis yang bukan mahram. 
 

Artikel Terkait: