Perbudakan adalah sebuah praktik yang usianya setua peperangan. Umumnya, perbudakan lahir dari penaklukan dalam perang. Kaum penakluk akan menjadikan rakyat taklukannya sebagai budak, dan harta benda mereka sebagai rampasan.
Terlepas dari kekurangan yang ada pada praktik perbudakan, harus diakui ia salah satu pilihan yang masuk akal untuk diterapkan pasca penaklukkan. Apabila jumlah tawanan sangat besar, sementara untuk membebaskan mereka misalnya dirasa kurang adil karena korban yang telah jatuh di pihak sendiri pun cukup banyak, sedangkan memenjarakan mereka tidak akan menghasilkan apa pun kecuali biaya yang membengkak, maka memperbudak menjadi pilihan yang layak dipertimbangkan.
Islam tidak mengharamkan perbudakan sebagai sebuah realita sosial yang mungkin berlaku. Namun Islam menetapkan aturan-aturan terkait hal tersebut.
Meski pada masa lalu cukup lazim bahwa pihak yang kalah perang akan dijadikan sebagai budak, Islam tidak menganggap hal tersebut sebagai suatu keharusan. Membebaskan para tawanan pun merupakan pilihan yang dapat diambil setelah perang berakhir.
“... apabila kalian telah banyak membunuh mereka, maka kuatkanlah ikatan (tawanlah mereka), dan setelah itu boleh memberi karunia (membebaskan mereka) atau (menerima) tebusan sampai perang meletakkan bebannya (selesai) ...” (Quran 47:4)
Manakala perbudakan telah terlanjur berlangsung, ia tidak mudah untuk langsung dihapuskan begitu saja. Bagaimana pun budak adalah aset bagi pemiliknya. Jika pemerintah hendak menghapus perbudakan, berarti pemerintah harus menebus seluruh budak-budak yang ada sesuai harga yang berlaku. Apabila jumlah budak yang ada masih cukup banyak, mungkin keuangan negara tidak memadai untuk melakukannya.
Di dalam beberapa ayat Quran, Allah menjadikan pembebasan budak sebagai tebusan atas suatu kesalahan (lihat surah 4:92, 5:89, 58:3). Allah pun menetapkan pembebasan budak sebagai salah satu peruntukan bagi sedekah (surah 9:60), dan menempatkan perbuatan tersebut sebagai amal terpuji (surah 90:13). Kebijakan yang demikian tentu lambat laun akan mengikis angka perbudakan. Apabila jumlah budak sudah sangat sedikit, tidak sulit bagi pemerintah untuk menghapuskannya sama sekali dengan menebus budak-budak yang masih tersisa.